TINJAUAN KECEPATAN KENDARAN PADA WILAYAH ZONA SELAMAT SEKOLAH (ZoSS) DI KOTA PADANG

Nadra Mutiara sari, Oktaviani ', Ali Novia

Abstract


Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah lokasi/wilayah di ruas jalan tertentu yang merupakanzona kecepatan berbasis waktu untuk mengatur kecepatan kendaraan di lingkungan sekolah.Batas kecepatan izin maksimum memasuki ZoSS khususnya di Kota Padang adalah 25km/jam dan secara garis besar batas kecepatan izin kendaraan yang melewati Zoss di Indonesiaumumnya adalah 20-30 km/jam. Secara garis besar kecepatan kendaraan yang melaluilokasi ZoSS lebih tinggi dari kecepatan izin. Untuk memastikan kecepatan rata-ratakendaraan dan menentukan tingkat pelanggaran kendaraan yang melintasi wilayah ZoSS makadiperlukan data primer yang mana sampel diambil secara acak berdasarkan survey lapanganselama 3 hari pada lokasi Sekolah yang memiliki fasilitas ZoSS, yaitu SDN 03-04-13-21Purus, SDN 10 Aur Duri, SDN 03 Alai. Sebagai pembandingnya adalah sekolah yang tidakmemiliki fasilitas ZoSS yaitu SDN 02 Ulak Karang, SDN 01-06-07-08 Pulau Air, dan SDMuhamadiyah 10 Padang. Data diambil pada kondisi sibuk yaitu pukul 06.30-07.30 WIB danpada pukul 12.00-13.30 WIB. Data yang didapat adalah jarak tempuh dan waktu tempuhkendaraan. Kedua data tersebut dapat menghasilkan nilai kecepatan baik itu kecepatan tiapkendaraan maupun kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati wilayah ZoSS. Hasil daripenelitian, kecepatan kendaraan yang melewati wilayah ZoSS tidak sesuai dengan kecepatanizin yaitu 33 km/jam. dengan persentase rata-rata maksimum tingkat pelanggaran pada wilayahZoSS yaitu 96,5 % pelanggaran, sedangkan kecepatan rata-rata pada wilayah yang tidakmemiliki fasilitas ZoSS adalah 29 km/jam. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna kendaraantidak peduli dengan adanya wilayah ZoSS

Kata kunci: Jarak tempuh, Kecepatan, Waktu tempuh, Zona Selamat Sekolah (ZoSS)


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.